MEGAPOLITAN . 02/10/2024, 20:12 WIB
fin.co.id - Peristiwa tewasnya pasutri di dalam rumah Kawasan Cipondoh, Kota Tangerang akhirnya terungkap.
Dokter forensik RSUD Kabupaten Tangerang, Liauw Djai Yen menyampaikan, jasad sang istri meninggal lebih dulu daripada suami.
Diketahui, tempat kejadian perkara (TKP) pasutri itu berada Perumahan Puri Metropolitan Blok G.3 No.18 RT 06/08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Dari kecepatan pembusukannya, hampir di seluruh badan korban perempuan ini sudah hijau ya, berbeda dibandingkan dengan yang laki-laki, itu bagian paha ke bawah masih belum (hijau)," ujarnya di Polres Metro Kota Tangerang, Rabu 2 Oktober 2024.
Dokter Liauw menjelaskan, jarak kematian antara istri dan suaminya itu memiliki selisih 1-2 hari. Sang istri dinyatakan meninggal lebih dulu.
"Jadi itu menunjukkan bahwa ada selisih kurang lebih sekitar 1-2 hari dibandingkan jarak antara keduanya," tuturnya.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho membeberkan motif tewasnya kedua pastri tersebut.
"Motif dari kejadian yaitu ketidakharmonisan rumah tangga antara saudara Boentoro Kwok dan Rita Boentoro Tjin," imbuhnya.
Zain menyampaikan, pembunuhan yang dilakukan BK terhadap istrinya dilakukan dengan menggunakan pisau dapur.
Benda tersebut ditusukkan ke bagian leher, dada, perut hingga punggung istrinya.
"Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Boentoro Kwok terhadap istrinya Rita Boentoro Tjin menggunakan senjata tajam berupa pisau dengan cara menusukan ke leher, dada, perut dan punggung," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zain, kekerasan tersebut dilakukan lantaran sang istri kerap menghina suaminya saat bertengkar. Bahkan, sampai mengusir suaminya dari rumah.
Tak berhenti di situ, sang suami menganggap istrinya terlalu pelit. Sebab, jika BK meminta uang kepada istri, sangat dipersulit.
"Kemudian dia kalau minta uang ke istrinya atau uang sudah masuk ke istrinya itu sulit untuk diminta, itu salah satunya," jelasnya.
Atas peristiwa itu, polisi pun menyangkakan Pasal 44 Ayat (3), UU KDRT terhadap RB.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com