Nasional . 02/10/2024, 21:33 WIB

MAKI Akan Somasi Jokowi Soal Capim dan Dewas KPK, Kenapa?

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, pembentukan panitia seleksi (Pansel) dan seleksi capim dan dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dari awal. Menurutnya, hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama.

Dia mengatakan, seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029. Maka itu, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh mengirim nama capim ataupun dewas DPR.

"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto)," kata Boyamin kepada fin.co.id, Rabu 2 Oktober 2024.

Dia juga mengatakan, akan melakukan somasi ke Jokowi. Hal itu agar Jokowi tidak menyerahkan nama capim dan dewas KPK ke DPR.

"Untuk ini, kami akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR," katanya.

Boyamin mengatakan, apabila somasi ini diabaikan, maka MAKI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR. Karena, sambungnya, yang mempunyai kewenangan mengenai hal itu adalah Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Sisi lain, kami juga akan berkirim surat untuk menolak surat Presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tanggal 20 Oktober 2024," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com