Gerebek Rumah di Serang, BPOM-BNN Amankan 3 Juta Obat Terlarang dan Narkoba

fin.co.id - 02/10/2024, 16:17 WIB

Gerebek Rumah di Serang, BPOM-BNN Amankan 3 Juta Obat Terlarang dan Narkoba

Sejumlah barang bukti diamankan petugas BPOM dan BNN.

fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan rumah di Perum Purna Bakti, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Alhasil, petugas menemukan kegiatan produksi dan distribusi produk narkotika dan obat-obatan tertentu (OOT).

"Dari operasi tersebut telah ditemukan sebanyak 2.729.500 tablet Hexymer (mengandung zat aktif triheksifenidil) yang termasuk ke dalam golongan OOT, 1 juta pil PCC (parasetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang termasuk narkotika golongan 1, dan 1 ton bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi pil PCC,” Papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu 2 Oktober 2024.

Dia mengatakan, saat ini terjadi tren kasus penyalahgunaan obat-obatan, bukan hanya golongan narkotika dan psikoropika, tetapi juga beberapa OOT yang memiliki efek serupa. Bahkan, data kerawanan kejahatan obat dan makanan menunjukkan penyalahgunaan OOT meningkat signifikan sehingga lebih mendominasi peta kerawanan di antara jenis obat, narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif.

Untuk diketahui, OOT menurut Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 20119 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan bekerja pada sistem susunan syaraf pusat sehingga penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, seperti narkotika dan psikotropika. Adapun kandungan OOT dalam peraturan tersebut, meliputi tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan/atau dekstrometorfan.

Taruna menegaskan, penyalahgunaan OOT berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan kecemasan, kebingungan, halusinasi, penurunan tingkat kesadaran, ketergantungan, gangguan pada organ tubuh, hingga gangguan pada sistem pernapasan hingga dapat berakibat kematian.

“Penyalahgunaan obat ini merupakan ancaman bagi pembangunan manusia Indonesia, terutama generasi muda penerus bangsa. Untuk itu, upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan obat terus kami gencarkan dan upaya ini memerlukan sinergi dari 3 pilar pengawasan, tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga bersama dengan pelaku usaha dan masyarakat,” tuturnya.

(Ann)

Mihardi
Penulis