Pengacara Bilang Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Inisiatif Sendiri

fin.co.id - 01/10/2024, 22:21 WIB

Pengacara Bilang Tersangka Pembubaran Diskusi di Kemang Inisiatif Sendiri

Petugas menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir

fin.co.id - Pengacara tersangka, pembubaran paksa diskusi yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Gregorius Upi Dheo, mengaku kliennya bertindak atas inisiatif sendiri.

"Klien kami memberitahukan, bahwa mereka bergerak atas dasar inisiatif sendiri," katanya saat dihubungi, Selasa 1 Oktober 2024.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Menurut Gregorius, tindakan tersebut bertujuan menghentikan diskusi yang dianggap bisa menyudutkan pemerintah dan memicu keresahan masyarakat.

"Berdasarkan  informasi yang diterima  oleh  klien  saya, diskusi tersebut diduga menyudutkan  pemerintah dan mengandung  unsur yang dapat  memicu keresahan masyarakat," jelasnya.

Gregorius juga menyatakan bahwa kliennya menyesal karena tindakan mereka menyebabkan keresahan di masyarakat.

"Klien kami menyesal karena akibat perbuatan mereka mengakibatkan keresahan di masyarakat. Mereka  meyakini  bahwa  kegiatan  tersebut  bisa  berdampak  negatif  pada  stabilitas  negara  dan  persatuan  bangsa," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada koordinasi dengan pihak manapun terkait aksi tersebut.

"Tindakan mereka tidak didasari oleh afiliasi politik, melainkan oleh rasa cinta Tanah Air dan keinginan untuk menjaga persatuan," kata Gregorius.

Sementara itu, kliennya juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian yang menjaga aksi tersebut, karena perilaku mereka yang dinarasikan seolah berkoordinasi dengan polisi.

"Posisi kami sebagai lawyer hanya menempatkan posisi hukum pada tempatnya dan menjaga hak-hak hukum klien kami agar tidak dilanggar," tutup Gregorius. (Faj)

Khanif Lutfi
Penulis