fin.co.id - Pengacara tersangka, pembubaran paksa diskusi yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Gregorius Upi Dheo, mengaku kliennya bertindak atas inisiatif sendiri.
"Klien kami memberitahukan, bahwa mereka bergerak atas dasar inisiatif sendiri," katanya saat dihubungi, Selasa 1 Oktober 2024.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Menurut Gregorius, tindakan tersebut bertujuan menghentikan diskusi yang dianggap bisa menyudutkan pemerintah dan memicu keresahan masyarakat.
"Berdasarkan informasi yang diterima oleh klien saya, diskusi tersebut diduga menyudutkan pemerintah dan mengandung unsur yang dapat memicu keresahan masyarakat," jelasnya.
Gregorius juga menyatakan bahwa kliennya menyesal karena tindakan mereka menyebabkan keresahan di masyarakat.
"Klien kami menyesal karena akibat perbuatan mereka mengakibatkan keresahan di masyarakat. Mereka meyakini bahwa kegiatan tersebut bisa berdampak negatif pada stabilitas negara dan persatuan bangsa," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada koordinasi dengan pihak manapun terkait aksi tersebut.
Baca Juga
"Tindakan mereka tidak didasari oleh afiliasi politik, melainkan oleh rasa cinta Tanah Air dan keinginan untuk menjaga persatuan," kata Gregorius.
Sementara itu, kliennya juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian yang menjaga aksi tersebut, karena perilaku mereka yang dinarasikan seolah berkoordinasi dengan polisi.
"Posisi kami sebagai lawyer hanya menempatkan posisi hukum pada tempatnya dan menjaga hak-hak hukum klien kami agar tidak dilanggar," tutup Gregorius. (Faj)