MEGAPOLITAN . 01/10/2024, 16:14 WIB
fin.co.id - Polisi tengah mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang diduga dilakukan oleh guru ngaji di saah satu pondok esantren di Bekasi. Kedua terduga pelaku yakni guru ngaji bernama Sudin bin Mulin, (51 tahun) bersama anaknya M Hadi Sopyan (29 tahun) di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, hingga kini korban pelecehan tiga orang yang sudah melaporkan perbuatan bejat Sudin dan Muhammar Hadi Sopyan ke polisi.
"Sampai itu belum kami dapatkan fakta atau buktinya, kami sampaikan saat ini baru tiga. Apabila nanti ditemukan, masuk ke berkas dan kami akan infokan," kata Saufi di Bekasi, Senin 30 September 2024.
Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, kata dia, kedua tersangka secara bergantian untuk membangunkan santriwati pukul 01.00 WIB dan mengajak korban pergi ke suatu tempat di dalam rumahnya.
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus patroli malam. Jadi dalam melaksanakan aksi ini tidak pernah bareng-bareng, ya," ujarnya.
Saufi Salamun mengatakan bahwa ponpes tersebut berdiri kurang lebih sejak tahun 2020. Ia pun menjelaskan tempat tersebut hanya digunakan sebagai pengajian bukan ponpes. "Sudah lama, ya. Sudah lama," ucap dia.
Kedua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2015, tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," terang Saufi.
(Dim)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com