Viral . 01/10/2024, 15:01 WIB

HEBOH! Sepasang Kekasih Ribut di Jalan, Seorang Cowo Banting helm Hingga Smackdown Ceweknya

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id - Jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video sepasang kekasih yang berselisih di depan umum hingga dilihat warga sekitar.

Seorang cowok nampak membantin helm hingga smcakcown atau membanting ceweknya di jalan.

Peristiwa sepasang kekasih berselisih di jalan menjadi viral di media sosial melalui akun Instagram @medsos_rame pada Selasa 1 Oktober 2024.

Nampak seorang merekam dari dalam mobil didgas pasangan sedang berselisih paham sampai akhirnya cowo marah hingga membanti helm.

Setelah membanting helm cowoknya tesebut langsung smackdown ceweknya hingga terjatuh. Aksi tersebut menarik perhatiwan arga sekitar da mecoba meleraikannya agar tidak terjadi hal yang diinginkan.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan banyak warga netize berkomentar.

"Lari dek.. lari... masa depanmu terlalu berharga untuk dihabiskan bersama laki2 macam itu," tulis netizen.

"Seret aja ke kepolisian pasal penganiayaan," komentar netizen.

"walah walah kecil kecil ngapain pacaran bkin pusing aja," ujar netizen.

Hukum Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia

Kekerasan terhadap perempuan adalah masalah serius yang melanggar hak asasi manusia dan martabat perempuan. Di Indonesia, berbagai upaya hukum telah dilakukan untuk mencegah dan menindak kekerasan terhadap perempuan.

Dasar Hukum Perlindungan Perempuan

Beberapa dasar hukum yang mengatur perlindungan perempuan dari kekerasan di antaranya:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT): UU ini secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga, seperti kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): UU ini memberikan definisi yang lebih luas tentang kekerasan seksual dan memperberat hukuman bagi pelaku.

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW): Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional ini, yang mengikat negara untuk mengambil langkah-langkah efektif guna menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com