fin.co.id - Polisi memajang dua wajar tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes), Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 30 September 2024. Kedua tersangka diketahui telah melakukan perbuatan keji itu sejak 2020.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, kedua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudin bin Mulin dan Muhammad Hadi Sopyan, diketahui berprofesi sebagai guru mengaji. Para tersangka ini kerap kali mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya ke orang lain.
Saufi menyatakan, hingga saat ini sudah ada tiga korban yang melapor ke polisi terkait perbuatan kedua tersangka. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan mengamankan korban lainnya.
"Kami akan terus kembangkan. Karena kami tahu yang dalam pernyataan terakhir ini kan dari 2020 terus sampai sekarang kami tahu arahnya. Itu juga menjadi concern penyidik apakah ada korban yang lain," ujar Saufi di Bekasi, Senin 30 September 2024.
Dia mengatakan, jika nanti akan ada laporan tambahan akan dimasukkan ke berkas penyidikan.
"Apabila ditemukan korban yang lain tentu akan masuk dalam berkas penyidikan yang akan menentukan beratnya tuntutan kepada kedua tersangka maupun dalam hakim jatuhkan vonis," sambungnya.
Kedua tersangka itu, kata dia, saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Baca Juga
"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," tuturnya.
(Dim)