Pansus Haji Beberkan 9 Temuan Pelanggaran Pelaksanaan Haji 2024

fin.co.id - 30/09/2024, 20:26 WIB

Pansus Haji Beberkan 9 Temuan Pelanggaran Pelaksanaan Haji 2024

Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

C. Terdapat ketidaksinkronan antara keputusan Dirjen penyelenggaraan haji dan umroh Nomor 118 Tahun 2024 tertanggal 29 Januari 2024, tentang petunjuk pelaksanaan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 2024, dan surat edaran direktur bina haji khusus dengan Nomor B-116038/DJ/Dt.II.IV.2/HJ.00/2/2024, tentang penyampaian daftar jemaah haji khusus berhak melunasi pengisian sisa kuota tahun 2024, dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh Pasal 65 ayat (2).

D. Inspektorat jenderal kemenag RI sebagai aparatur pengawasan internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji tambahan tahun 2024 sebagai objek pengawasan. Sementara pembagian kuota haji tambahan 1445 Hijriah ada potensi tidak sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

4. Terkait Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh)

Pansus haji menemukan Siskoat dan Siskopatuh yang tidak diaudit secara berkala, dan banyak pihak yang bisa mengakses dua sistem ini sehingga menyebabkan adanya perubahan data jemaah haji.

5. Terkait pendaftaran

A. Di dalam keputusan Kemenag Nomor 226 Tahun 2023 tentang biaya perjalanan haji khusus keputusan Kemenag Nomor 1063 Tahun 2023 tentang setoran pelunasan biaya ibadah haji khusus tahun 2024, dan bab 3 poin b keputusan dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota ibadah haji khusus, prosedur penyesuaian sisa kuota tidak mencerminkan keadilan.

Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024.

B. Ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menentukan pemenuhan kuota haji khusus berbasis usulan data dari PIHK dan kesiapan jemaah.

Ketentuan ini membuka peluang penyalahgunaan kesempatan oleh PIHK, dan berpotensi melanggar asas keadilan. Penyalahgunaan kesempatan tersebut berupa mengubah urutan keberangkatan dan/atau tahun keberangkatan.

6. Terkait Nilai Manfaat

Pansus haji menemukan adanya ketidakadilan dalam mempergunakan nilai manfaat. Di mana mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.

7. Terkait jemaah cadangan lunas tunda

Pansus Haji 2024 menilai jumlah Jemaah Haji Lunas tunda sampai tahun 2024 adalah sebesar 30 persen dari kuota haji nasional. 

Ia menilai seharusnya merekalah yang diprioritaskan untuk diberangkatkan terlebih dahulu. 

Namun, karena ada mekanisme penggabungan mahram, jemaah lansia dan disabilitas, hak jemaah haji lunas tunda menjadi tidak pasti keberangkatannya. 

Khanif Lutfi
Penulis