Pansus Haji Beberkan 9 Temuan Pelanggaran Pelaksanaan Haji 2024

fin.co.id - 30/09/2024, 20:26 WIB

Pansus Haji Beberkan 9 Temuan Pelanggaran Pelaksanaan Haji 2024

Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

fin.co.id - Panitia Khusus (Pansus) haji membeberkan hasil investigasinya terkait dengan penyelenggaraan haji 2024 dalam rapat paripurna terakhir periode 2019-2024, Senin 30 September 2024.

Hasilnya, ada 9 pelanggaran yang ditemukan oleh Pansus haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Kesimpulan dan rekomendasi Pansus Haji 2024 itu diberikan oleh Ketua Pansus Haji 2024 Nusron Wahid dan diterima oleh Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan rapat.

Berikut 9 pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024:

1. Kelembagaan

Dalam hal ini, Pansus haji menemukan bahwa Kementerian Agama RI memiliki peran dobel dalam penyelenggaraan pemilu yakni sebagai regulator dan operator. 

Sementara dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government akan tetapi berubah menjadi government to bisnis. 

Sehingga pelayanannya diberikan kepada pihak Syarikah dengan menggunakan kerangka bisnis.

2. Kebijakan

Dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 

Pasal ini mengatur terkait alokasi kuota yang ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.

Nusron menyebut Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat pada 10 Januari tahun 2024 sebelum diterbitkannya KMA Nomor 130 Tahun 2024 pada tanggal 15 Januari tahun 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.

3. Distribusi kuota haji, 

A. Terkait pengisian kuota haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping

Pansus haji menemukan adanya penggabungan dan pelimpahan porsi dalam pelaksanaan haji 2024. Di mana pendamping diisi oleh jemaah haji reguler yang bukan mahramnya,.

B. Sampai tahun 2024 Kemenag RI masih belum mengupayakan secara maksimal untuk menyelesaikan masalah 5.678 nomor porsi kuota 'batu' yaitu porsi kuota haji reguler yang belum diketahui secara pasti dimana jemaah haji berada.

Khanif Lutfi
Penulis