Berantas Kosmetik Ilegal dari China hingga Malaysia, BPOM Sebut Kerugian Negara Capai Rp11,446 Miliar

fin.co.id - 30/09/2024, 16:55 WIB

Berantas Kosmetik Ilegal dari China hingga Malaysia, BPOM Sebut Kerugian Negara Capai Rp11,446 Miliar

BPOM bersama dengan Kemendag dan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita 415.035 produk kosmetik impor ilegal. Foto: Ann/Disway Group

fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita 415.035 produk kosmetik impor ilegal. Kosmetik-kosmetik itu diketahui tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan yang dilarang, mayoritas di antaranya berasal dari Tiongkok atau China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nama Lameila, Brilliant, serta Balle Metta

Melalui operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah Indonesia sejak Juni hingga September 2024, pihaknya telah mengamankan sebanyak 415.035 pieces dari 970 item produk kosmetik impor ilegal.

Temuan 45 kasus kosmetik impor ilegal tersebut didapatkan di 23 lokasi di seluruh Indonesia, meliputi Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, hingga Papua. Terungkap bahwa kerugian ekonomi akibat adanya produk kosmetik impor ilegal tersebut mencapai Rp11,446 miliar.

"Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat konferensi pers di Jakarta, Senin 30 September 2024.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku, kata dia, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifkli Hasan menyoroti dampak dari maraknya kosmetik ilegal ini. Pasalnya, kosmetik merupakan salah satu komoditi yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Bahkan, lebih dari 50 persen produk yang didaftarkan di BPOM selama 5 tahun terakhir adalah kosmetik. Adapun 70 persen produk kosmetik dari seluruh nomor izin edar yang terdaftar BPOM adalah produk lokal, sedangkan sisanya merupakan produk impor.

"Kira-kira 4-5 bulan yang lalu dari pelaku usaha, mereka hampir kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang tanpa izin dari BPOM, tanpa izin dari instansi terkait lainnya," kata pria yang kerap disapa Zulhas ini.

Menurutnya, hal ini sangat merugikan konsumen. Karena, kata dia, produk tersebut tidak memiliki jaminan keamanannya.

"Kedua, tentu merugikan negara (pajak), yang ketiga akan sangat merugikan industri yang sekarang ini sedang berkembang dengan cukup baik, tidak kalah bersaing dengan negara-negara manapun," tuturnya.

Oleh karena itu, pemerintah melalui BPOM berkomitmen untuk bertindak tegas agar tidak ada lagi produk impor ilegal, termasuk kosmetik.

"Peredaran produk kosmetik impor ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha dan keberlangsungan produk kosmetik lokal. Jadi kami dari Badan POM sangat tegas dan sangat berbuat untuk maksimal bagaimana melindungi produk-produk dalam negeri," bebernya.

(Ann)

Mihardi
Penulis