fin.co.id - AH (50) Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, telah ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang atas dugaan kasus korupsi anggaran APBDes, Minggu 29 September 2024.
Kasatreskril Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, Mantan Kades Gembong periode 2013-2019 itu ditetapkan tersangka karena menggunakan keuangan desa sebesar Rp1.381.321.563.
Uang tersebyt ia gunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, dan membayar hutang.
Modusnya, dengan membuat Spj menggunakan bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.
"Dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 dari Penarikan Rp2.447.822.694," bebernya.
Dikatakan Arief, tersangka ditangkap atas dasar laporan Polisi pada 06 Oktober 2023. AH sebagai Kades Gembong Periode 2013-2019 karena jabatannya terbukti telah menggunakan keuangan desa Gembong 2018 untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menjelaskan upaya maksimal yang dilakukan Jajaran Unit Krimsus yang dipimpin Kanit Krimsus Iptu Prasetya Bima Praelja beserta timnya telah menangkap AH pada perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 tersebut sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
AH ditangkap pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira jam 09.20 WIB di depan Indomaret jalan sunan kalijaga Kp Cijoro Rt. O1 / 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
"Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," tandasnya.