MEGAPOLITAN . 28/09/2024, 13:59 WIB
fin.co.id - Polisi meringkus dua orang terkait tawuran berdarah yang menewaskan seorang pria berinisial WS (21), di kawasan Besi, Babelan, Kabupaten Bekasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
"Tersangka ada dua yang kita amankan, ini inisial IH berusia 20 tahun dan PR 22 tahun," kata Twedi kepada wartawan, Sabtu 28 September 2024.
Twedi menjelaskan, tawuran berdarah itu terjadi pada Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Tawuran itu melibatkan dua kelompok yang sama-sama menggunakan senjata tajam (sajam).
"Dilakukan dua lawan dua disaksikan oleh teman-temannya," ujar dia.
Saat kejadian, WS mengalami luka di pinggang dan paha hingga tak berdaya di Jembatan Besi. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku yang membawa parang melarikan diri dengan sepeda motor.
"Kemudian saksi membawa korban ke RSUD, di UGD dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sudah meninggal dunia," jelas Twedi.
Selain itu, dia menyebutkan kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah sekitar Babelan sehari setelah bentrokan antara kedua kubu.
"Ditangkap Sabtu, esok harinya pukul 14.00 WIB. Pelaku merupakan warga di desa Bebelan juga," ujarnya.
Dari penangkapan itu, kata dia, polisi menyita dua parang, jaket, dan celana panjang dari masing-masing tersangka. Tidak hanya itu, sambungnya, beserta sepeda motor Honda Scoopy dan telepon genggam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 354 ayat 2 dengan hukuman penjara 10 tahun.
(Raf)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com