Iklan
Iklan
News

Kurir Sabu di Deli Serdang Divonis Hukuman Mati

Francesco Ray Lumban Gaol (35) terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu, divonis mati dalam sidang yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis 26 September 2024.

Kurir Sabu di Deli Serdang Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi: Palu sidang.

"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut," kata JPU Riski.

Berita Terkait