Kematian Mengerikan Tujuh Remaja di Kali Bekasi: 17 Polisi Diperiksa, Apa yang Terjadi?

fin.co.id - 27/09/2024, 05:38 WIB

Kematian Mengerikan Tujuh Remaja di Kali Bekasi: 17 Polisi Diperiksa, Apa yang Terjadi?

Tujuh mayat tanpa identitas ditemukan di Kali Bekasi, Bekasi, Minggu (22/9/2024)

fin.co.id - Sebanyak 17 anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota, Polsek Rawa Lumbu, dan Polsek Jatiasih tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait kematian tujuh remaja di Kali Bekasi, yang terjadi beberapa hari lalu.

Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan mencakup anggota patroli serta personel dari dua polsek tersebut.

"17 anggota diperiksa. Ada yang dari anggota patroli dan anggota Polsek Rawalumbu dan Polsek Jatiasih," ujarnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis, 26 September.

Tidak hanya anggota kepolisian, Bid Propam Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat sipil.

Tujuh orang telah diamankan dan diselamatkan, sementara tiga tersangka yang diduga membawa senjata tajam kini dalam proses penyidikan oleh Polres Bekasi. Dengan demikian, total ada 27 orang yang memberikan keterangan terkait insiden ini.

Sebelumnya, sembilan anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota juga sudah menjalani pemeriksaan, sebagai respons terhadap meninggalnya tujuh remaja di sekitar perumahan Pondok Gede Permai, Jatiasih.

Kapolda Metro Jaya menekankan pentingnya penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta di balik tragedi ini.

Keluarga Dilarang Melihat Jenazah Korban

Proses identifikasi jenazah tujuh remaja korban tragedi Kali Bekasi telah selesai, dan pihak Rumah Sakit Polri mengumumkan nama-nama korban pada Kamis sore, 26 September.

Keluarga korban diizinkan untuk membawa pulang jenazah, namun tidak diperbolehkan melihat kondisi jenazah. Langkah ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.

Brigjen Nyoman Eddy Purnama Wirawan, Karo Dokpol Pusdokkes Polri, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.

“Keluarga tidak boleh melihat jenazah karena prosedur identifikasi, terutama untuk jenazah yang sudah beberapa hari, di mana proses pembusukan terjadi. Ini untuk mencegah bias,” ujar Brigjen Nyoman di RS Polri.

Keluarga diminta untuk melaporkan ciri-ciri orang hilang, dan tim ante mortem akan mencocokkan informasi tersebut dengan hasil pemeriksaan jenazah.

“Proses rekonsiliasi dilakukan setelah ciri-ciri dilaporkan, baru kemudian mencocokkan dengan kondisi jenazah,” tambahnya.

Lima dari tujuh jenazah yang teridentifikasi adalah Muhammad Farhan (20), Riski Ramadhan (15), Rido (15), Reski Dwi Cahyo (16), dan Vino Satriani. Identifikasi dilakukan menggunakan metode DNA, sidik jari, data gigi, serta ciri medis lainnya.

Orang tua Vino Satria, Maulana dan Melinda, memilih untuk tidak berkomentar saat menerima jenazah anak mereka yang dimasukkan ke dalam peti. Dengan situasi ini, masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan kepolisian yang kontroversial ini. (*)

Sigit Nugroho
Penulis