fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK menemukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp250 juta.
"Kalau jumlahnya kayanya sudah kita sampaikan waktu itu. Ada beberapa pecahan uang asing kemudian juga ada bentuk rupiah sekitar Rp250 juta," kata Asep dikutip, Jumat 27 September 2024.
Asep menjelaskan, tim penyidik mememukan sejumlah barang bukti elektronik di rumah kakak kandung Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ini.
Lebih lanjut, kata Asep bukti tersebut masih dalam proses telaah untuk memastikan keterkaitan dengan perkara.
"Karena selain dari uang tunai yang kita peroleh juga ada darang bukti elektronik yang agak lama analisisnya tentunua barang bukti elektroniknya ya. Karena kita harus memilah mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani," jelasnya.
Selain uang tunai, kata Asep, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti elektronik dari rumah kakak Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu. Menurutnya, bukti-bukti itu sedang ditelaah untuk memastikan keterkaitan dengan perkara.
"Karena selain dari uang tunai yang kita peroleh, juga ada barang bukti elektronik, yang kita agak lama analisisnya tentunya barang bukti elektroniknya ya. Karena kita harus memilah mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita tangani," ujarnya.
Baca Juga
Kemudian, Asep menjelaskan kaitan Abdul Halim dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
"Ini secara singkat aja, mungkin secara umum kaitannya. Jadi yang bersangkutan dulu juga anggota DPR di DPRD Jawa Timur. Jadi di periode 2014-2019, kemudian terpilih kembali di 2019, tapi kemudian karena jadi Menteri, diangkat jadi menteri, kemudian di-PAW. Nah di situ masih ada kaitannya," katanya.
(Ayu)