News . 26/09/2024, 05:54 WIB

Terbukti Terima Suap Rp4,98 Miliar, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa Erik maupun JPU KPK untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Erik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui bahwa Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada tanggal 11 Januari 2024.

Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. (Ant).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com