Terbitkan Surat Edaran, Menpan RB: Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online

fin.co.id - 26/09/2024, 14:05 WIB

Terbitkan Surat Edaran, Menpan RB: Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengeluarkan SE mengenai pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintahan.

fin.co.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah. Surat Edaran Menteri PANRB dengan Nomor. 5/2024 ditandatangani pada 24 September 2024.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menegaskan, perjudian daring atau judi online merupakan pelanggaran hukum yang serius. Perilaku ini dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat mendorong perilaku kriminal lainnya.

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," katanya kepada wartawa, Kamis 26 September 2024.

Anas mengimbau, instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Sementara itu, bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, ia mengimbau untuk melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," tegas Anas.

Anas menegaskan bagi yang terlibat judi online harus diberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

"Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

Anas menjelaskan, ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam SE tersebut dijelaskan, PPK wajib memberhentikan ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring sebagaimana sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.

"Keterlibatan dan/atau tindakan Pegawai Non ASN yang terkait dengan kegiatan perjudian daring, dapat dijadikan dasar pertimbangan PPK/Pejabat yang Benwenang untuk melakukan penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja Pegawai Non ASN yang dilaksanakan sesuai dengan perjanjian/kontrak kerja dan/atau peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Ia berharap pimpinan instansi pemerintah bisa melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini.

"Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara," lanjutnya isi surat itu.

Mihardi
Penulis