fin.co.id - Kuasa Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva membantah pernyataan Anindya Bakrie terkait pelaksanaan Munaslub 14 September 2024 sudah mendapat izin kepolisian. Dikatakan Hamdan, izin kepolisian bukanlah untuk memberi legalisasi Munaslub.
"Dari penelurusan investigasi kami, kami mendapatkan keyakinan sangat penuh bahwa munaslub 14 september itu adalah ilegal," kata Hamdan kepada wartawan, Rabu 25 September 2024.
"Ada alasan karena izin kepolisian itu menjadi legal, itu tidak benar. Izin kepolisian itu bukan memberi legalisasi atas sebuah munaslub," tegas Hamdan.
Hamdan meyakini, alasan Munaslub diselenggarakan sehingga mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum, salah satunya karena isu politik.
"Ternyata satu-satunyanya alasan untuk dilaksanakan munaslub karena keterlibatan pak Arsyad sebagai ketua tim kampanye," kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan, alasan tersebut sangat tidak relevan, mengingat Arsyad Rasjid mengajukan cuti saat menjadi ketua tim kampanye Ganjar-Mahfud.
"Ketika pak Arsyad ditunjuk sebagai ketua tim kampanye nasional, (dia) cuti dari kadin, artinya apa? Tidak mau melibatkan kadin dalam politik dan tidak membawa politik ke dalam kadin. Kadin tetap independen.
Baca Juga
"Ini adalah alasan yang sangat dibuat-buat dan tidak sesuai dengan anggaran dasar," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub, Anindya Bakrie mengatakan bahwasanya Munaslub yang digelar beberapa waktu lalu itu sudah mendapat izin dari pihak berwajib untuk pelaksanaanya.
"Munaslub itu merupakan suatu forum dan lembaga tertinggi yang diajukan kadin provinsi, daerah, asosiasi dan himpunan," kata Anindya di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Selasa 24 September 2024.
"Mereka telah lakukan dengan baik dan itu juga sudah mendapat izin dari pihak yang berwajib untuk pelaksanaanya. Maka dihadiri juga oleh wakil pemerintah. Dan tentu sudah selesai dan hasilnya seperti yang kita ketahui.," tambah Anindya.
(Ann)