Nomor Induk Kependudukan, Apa Itu dan Fungsinya?

fin.co.id - 25/09/2024, 06:38 WIB

Nomor Induk Kependudukan, Apa Itu dan Fungsinya?

fin.co.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas unik yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dan juga Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia secara legal.

NIK ini digunakan sebagai kode identitas penduduk yang tercatat dalam database kependudukan Indonesia.

Dimana NIK Ditemukan?

NIK biasanya dapat ditemukan di beberapa dokumen resmi, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

NIK tercantum di bagian depan KTP, biasanya terdiri dari 16 digit angka. Angka-angka ini tidak diacak, melainkan mengikuti pola tertentu yang menunjukkan asal daerah dan informasi lainnya.

  • Kartu Keluarga (KK)

Selain di KTP, NIK juga tercantum di Kartu Keluarga. Setiap anggota keluarga memiliki NIK masing-masing, yang tercatat dalam KK tersebut.

  • Aplikasi dan Database Pemerintah

NIK juga dapat ditemukan dalam berbagai aplikasi yang dikelola pemerintah, seperti aplikasi layanan kependudukan daring, BPJS Kesehatan, dan layanan publik lainnya. Pengguna biasanya bisa melihat NIK saat mengakses akun pribadi dalam layanan tersebut.

Fungsi Utama NIK

NIK memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai aspek administrasi di Indonesia. Berikut beberapa fungsi utama dari NIK:

1. Identitas Resmi Penduduk

NIK berfungsi sebagai identitas unik bagi setiap warga negara. NIK mempermudah pemerintah dalam mengidentifikasi dan mencatat data kependudukan seseorang, baik itu untuk keperluan administratif, perpajakan, atau pelaporan data penduduk.

2. Syarat Pembuatan Dokumen Resmi

Pembuatan dokumen resmi seperti paspor, SIM, NPWP, dan dokumen lainnya memerlukan NIK sebagai syarat utama. Dengan NIK, data kependudukan dapat diverifikasi dengan cepat oleh instansi terkait.

3. Akses Layanan Publik

NIK juga digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik seperti pendaftaran BPJS, pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan pengajuan bantuan sosial.

Brigita
Penulis