Viral . 24/09/2024, 17:02 WIB
fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan sepasang kekasih mesum di ruang karaoke.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial melalui akun @aboutXid pada Rabu 24 September 2024. Dalam video tersebut memperlihatkan seseorang sedang merekam video di ruang karaoker nomor 18.
Lalu terdapat sepasang kekasih di dalam ruang 18 tersebut sedang melakukan aktifitas hubungan suami istri. Terlihat perempuna yang diapangku oleh pria yang diduag pacarnya.
Saking asyiknya, sepasang kekasih tersebut tak tau jika sedang direkam.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan banyak warga netizen berkomentar akan peristiwa tersebut.
Hukum orang mesum di tempat umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum termasuk kejahatan kesusilaan.
Kejahatan kesusilaan merupakan kejahatan yang dilakukan di depan orang lain atau dihadapan umum yang sehingga orang yang berada di sekitar merasa jijik terhadap tindakan yang dilakukan.
Bagi pelaku orang mesum di tempat umum yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitaasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pelaku dapat dikenakan sanksi Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
''
Dalam Pasal 281 KHUP tersebut berbunyi (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.'
Hukum orang mesum di tempat umum tentunya harus dihindari oleh setiap orang. Meski begitu pelanggaran kejahatan kesusilaan tentunya harus diikuti dengan perkembangan
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com