Polisi Sebut Penembak Kepala Pria di Tanjung Priok Residivis Curanmor

fin.co.id - 24/09/2024, 18:50 WIB

Polisi Sebut Penembak Kepala Pria di Tanjung Priok Residivis Curanmor

Ilustrasi - Penembakan.

fin.co.id - Polisi menyebut terduga pelaku penembakan terhadap seorang pria di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial A (19), merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). A juga selama ini berprofesi sebagai juru arkir (jukir).

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP M Fauzan Yonnadi mengatakan, penembakan itu terjadi di warung nasi uduk, Jalan Bugis pada Rabu 18 September 2024, pukul 04.00 WIB. Saat itu korban berinisial AR (23) yang sedang sarapan nasi uduk terlibat cekcok dengan empat teman pelaku.

Karena tak terima, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras menembak kepala bagian belakang korban dari jarak sekitar 1 meter.

"(Pelaku residivis) sudah satu kali di Polsek Cilincing, kasus curanmor," kata Fauzan kepada wartawan di Jakarta, Selasa 24 September 2024.

Kata Fauzan, pelaku menembakan kepala bagian belakang korban dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis airsoft gun. Senpi tersebut juga digunakan oleh pelaku yang sehari-hari menjadi juru parkir minimarket untuk beraksi melakukan curanmor.

"Setiap kali dia melakukan aksi selalu membawa senjata jenis air gun," kata Fauzan.

Di sisi lain, kata Fauzan, korban yang sempat menjalani perawatan di RSUD Koja, kini kondisinya sudah mulai membaik.

"Peluru yang bersarang di kepala korban berhasil diangkat oleh pihak dokter dan saat ini sedang proses penyembuhan," katanya.

Sementara, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi mengatakan, pelaku dibekuk di rumahnya, Cilincing, Sabtu 21 September 2024.

"Alhamdulilah pada tanggal 21 (September) kita sudah dapat mengidentifikasi tersangka, kemudian kita melakukan penangkapan di rumahnya di wilayah Cilincing," kata Wahyudi.

Usai mendapat laporan telah terjadi penembakan, kata Wahyudi, polisi langsung menggali informasi dari korban dan saksi-saksi lainnya.

Dari situ polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. "Di mana ancaman hukumannya selama 10 tahun," katanya.

(Cah)

Mihardi
Penulis