fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur yang diduga menyeret nama Awang Farouk.
"(Kasus) baru. Kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Jakarta, Selasa 24 September 2024.
Meski demikian Nawawi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail perkara yang menyeret nama Awang Farouk tersebut.
"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah di tingkat penyidikan," ujarnya.
Tim penyidik KPK pada Senin (23/9) malam, menggeledah sebuah rumah yang diduga milik Awang Faroek berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka pengumpulan alat bukti.
"Betul, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 24 September 2024.
Meski demikian, Tessa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rumah siapa yang digeledah dan alat bukti apa yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga
"Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut adalah penyidikan baru dan tidak terkait dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.