Bupati Situbondo Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Lawan KPK

fin.co.id - 23/09/2024, 21:46 WIB

Bupati Situbondo Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan Lawan KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

fin.co.id - Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Karna ajukan permohonan praperadilan dalam sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Merespons hal itu, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan.

“KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 September 2024.

Dia mengatakan, pihaknya tidak pernah ragu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Pasalnya, kata dia, KPK bekerja secara profesional dan prosedural.

“Sehingga apa pun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Karna Suswandi telah mengajukan praperadilan pada Selasa 17 September 2024. Permohonan praperadilan Karna Suswandi teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam gugatan itu, Karna Suswandi sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ucap Tessa.

KPK juga pernah menyita sejumlah alat elektronik dan beberapa dokumen dari rumah dinas Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo.

"Untuk hasil penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Tessa kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Rabu 28 Agustus 2024.

(Ayu)

Mihardi
Penulis