fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan video pemukulan pria kepada wanita yang diduga pacarnya yang keduanya merupakan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Pria tersebut secara brutal memukuli wanita berkali-kali hingga peristwa ini menjadi viral di media sosial.
Video yang beredar memperlihatkan seorang laki-laki dan perempuan duduk di depan pagar berawarna cokelat. Tidak diketahui isi obrolan tersebut sehingga memicu pelaku naik pitam.
Pria video tersebut tampak sedang meberikan pertanyaan kepada korban sampai akhirnya pria tersebut marah dan melayangkan pukulan ke wajah korban.
Pria tersebut memukul wanita berkali-kali usai melayangkan tampara dan terlihat pria makin beringas dengan memukul perempuan secara membabi buta.
Video viral tersebut mendapatkan kecaman dari netizen. Mereka mengaku miris dengan tindakan si laki-laki. Bahkan, tak sedikit yang meminta agar perbuatan laki-laki itu mendapatkan hukuman penjara.
"Masih pacaran saja udah begitu. Miris,"
"Proses sampai pengadilan untuk kekerasan seperti itu,"
"Proses hukum kawal terus,"
Hukum Penganiayaan
Baca Juga
Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.