fin.co.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, tak menutup kemungkinan, lembaganya akan menambah jumlah komisi seiring bertambahnya Kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran.
"Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkiman artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI," kata Puan, Minggu, 22 September 2024.
Puan mengatakan nantinya penambahan Kementerian akan menjadi mitra dari Komisi baru yang akan dibentuk.
Puan menyampaikan rencana tersebut masih dalam proses pematangan.
"Sedang kita matangkan dan kita diskusikan secara lebih matang lagi," ujar Puan.
Diketahui, DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19/2006 tentangDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-VII masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis, 19 September 2024 di kompleks parlemen, Senayan.
Baca Juga
Dalam paparannya di rapat paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebutkan ada enam poin perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. (Ani)
Berikut 5 poin perubahannya di Kementerian Negara:
-
Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
Di pasal sebelumnya disebutkan bahwa jumlah menteri hanya dibatasi hingga 34 menteri saja.
- Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
- Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011
- Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
- Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural dan lembaga pemerintah lainnya.