News . 21/09/2024, 11:55 WIB
fin.co.id - Beginilah tampang HA politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berstatus sebagai tersangka pencabulan gadis 13 tahun di Singkawang, namun HA tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
HA mengikuti pengambilan sumpah jabatan Anggota DPRD Kota Singkawang 2024-2029 pada Selasa lalu, 17 September 2024.
Jumlah anggota DPRD Singkawang yang dilantik sebanyak 30 orang sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Barat.
HA saat ini berstatus tersangka pencabulan sejak Februari 2024. Kepolisian pun belum menaham HA dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, tapi kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya sudah masuk ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu.
"Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," tambahnya.
Dalam kasus ini, HA terancam dijerat UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus pencabulan dilakukan HA ini terjadi pada tahun 2023 terhadap seorang gadis berusia 13 tahun.
Kejadian bermula ketika korban dan kedua orang tuanya tinggal di kos-kosan milik pelaku. Pelaku dengan demikian merasa berkuasa hingga terjadi dugaan pemerkosaan kepada korban.
Pelaku juga sempat mengancam korban, jika korban menceritakan kejadian persetubuhan itu ke orang lain. Kebetulan, pelaku juga mempunyai utang di orang tua korban.
Robi Sanjaya, kuasa hukum korban mengatakan, setelah kejadian persetubuhan itu, korban lalu pergi tinggal bersama neneknya di Pontianak.
Namun setelah sekitar 6 bulan di Pontianak, ayahnya meninggal sehingga korban harus kembali ke Singkawang membantu ibunya menjaga adik-adiknya.
Korban dan ibunya akhirnya pindah kos. Namu masih didatangi oleh pelaku dan meminta bersetubuh.
"Mereka sempat pindah kos, tetapi didatangi pelaku ke kos pada saat ibu korban sedang tidak ada. Pada saat korban ke belakang untuk membuatkan susu adiknya, pelaku mengikutinya dan melakukan pencabulan. Pelaku bahkan mengajak korban untuk kembali bersetubuh, namun ditolak korban. Saat ibunya pulang ke kos, korban melaporkan kejadian tersebut ke ibunya," kata Robi.
Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu mengatakan, dalam kasus itu, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com