fin.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya kebocoran langsung dari sistem informasi DJP yang mengakibatkan dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik 6 juta Wajib Pajak (WP). Bahkan, data yang tersebar bukan merupakan data yang berkaitan dengan data transaksi atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangannya, Jumat 20 September 2024.
"Misalnya seperti data SPT, data pembayaran, bukti potong, faktur pajak, atau data perpajakan lainnya," kata Dwi.
Selain itu, kata Dwi, berdasarkan data log access dalam enam tahun terakhir, tidak ada indikasi sama sekali bahwa kebocoran data berasal dari sistem informasi DJP.
"Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disampaikan bahwa data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," kata Dwi.
Dwi juga menambahkan, saat ini pihak DJP tengah melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kasus kebocoran data wajib pajak ini. Dia mengatakan, DJP telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mengingat Sistem informasi DJP adalah sistem sentral yang terhubung dengan banyak ekosistem ILAP di luar DJP, DJP terus berkoodinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian RI untuk melakukan pendalaman," terangnya.
Baca Juga
Selain itu, DJP mengimbau agar para WP untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.
(Bia)