fin.co.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, atau keperluan lainnya.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat SKCK, mulai dari persyaratan hingga proses pengurusannya.
Persyaratan untuk Mengajukan SKCK
Sebelum mengajukan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- - KTP Asli dan Fotokopi: Pemohon harus memiliki KTP yang masih berlaku.
- - Pas Foto: Siapkan pas foto terbaru dengan latar belakang merah atau biru sesuai ketentuan.
- - Surat Permohonan: Buat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian setempat, mencantumkan alasan pengajuan SKCK.
- - Dokumen Pendukung: Jika diperlukan, siapkan dokumen pendukung lainnya, seperti surat rekomendasi dari instansi yang membutuhkan SKCK.
Proses Pengajuan SKCK
Setelah memenuhi persyaratan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan SKCK:
- Kunjungi Polres atau Polsek
Datanglah ke kantor Polres atau Polsek terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Isi Formulir
Pengurus SKCK akan memberikan formulir yang harus diisi dengan lengkap. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat.
- Wawancara dan Pemeriksaan Data
Setelah mengisi formulir, pemohon biasanya akan diwawancarai oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan data untuk memastikan tidak ada catatan kriminal.
- Pembayaran Biaya Administrasi
Beberapa lokasi mungkin memerlukan biaya administrasi untuk pengurusan SKCK. Pastikan untuk menanyakan hal ini kepada petugas.