Nasional . 20/09/2024, 08:47 WIB

Resmi Disahkan, Ini Poin-poin Perubahan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

4. Penyempurnaan pasal terkait mantan narapidana di di bawah 5 tahun bisa menjadi Wantimpres. Ketetapan itu diusulkan berubah menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

5. Penambahan ayat (4) dalam Pasal 9 terkait dengan anggota Wantimpres RI merupakan pejabat negara.

6. Penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara (ASN).

7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2.

8. Penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Wantimpres. (DSW/ANI)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id