fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti isu adanya kecurangan atau fraud di bidang kesehatan. Bahkan dalam temuannya, KPK mengungkap kerugian negara mencapai Rp20 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat 20 September 2024. Dia mengatakan, KPK mendukung keberlanjutan program dan menciptakan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, dibutuhkan tata kelola sistem yang akuntabel dan transparan, khususnya untuk dapat mencegah terjadinya fraud hingga korupsi.
"BPJS Kesehatan merupakan gotong rotong bersama dalam rangka membuat masyarakat Indonesia sehat. Ada iuran peserta ada juga juga subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD, artinya ada uang negara dan dana publik didalamnya. Ini yang harus dikelola,” kata Alex.
Dia mengatakan, per tahun 2024 terdapat sekitar Rp150 triliun dana yang tersedia untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan, bagi 98 persen rakyat Indonesia yang terdaftar.
Baca Juga
- KPK Diminta Periksa Rekening Terlapor soal Pemotongan Honor Hakim Agung
- Lebih Lengkap dan Mudah, PGN Upgrade Aplikasi PGN Mobile untuk Rumah Tangga dan UMKM
Dengan anggaran yang cukup besar tersebut, Alex mengimbau, agar integritas dalam tata kelola menjadi hal yang diutamakan oleh BPJS Kesehatan, sehingga dana yang disalurkan dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
Namun nyatanya, seiring dengan perjalanan program, Alex menyampaikan bahwa masih ditemukan sejumlah kelemahan atau fraud yang terjadi.
Menurut Alex, pengelolaan program yang tidak berintegritas dapat menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN kedepannya.
“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 Triliun secara nominal. Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana ada manipulasi atau phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat mapun daerah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” terang Alex.
Fraud lainnya yang kerap terjadi, antara lain memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang idak diperlukan untuk mengambil keuntungan.
Baca Juga
- Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Asasi ke MA
- Sampaikan Undangan Pelantikan Presiden, MPR Maraton Temui Prabowo, Jokowi, hingga Gibran
Adapun contohnya seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.
Dalam hal ini, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait besehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.
“Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu dilingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS! Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” tegas Alex.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan pentingnya sinergi antar pihak, termasuk instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi dan organisasi profesi, untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu program JKN.
Ia menyatakan tahun 2024 merupakan momen yang tepat untuk melanjutkan transformasi mutu layanan, terutama dalam memperluas akses layanan kesehatan.
"Momen ini kita gunakan untuk mengapresiasi faskes yang sehat dan bebas dari korupsi. Kedepan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi, seperti simplifikasi administrasi layanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN," kata Ghufron.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq