fin.co.id - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Tangerang akan dimulai pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Badri Tamam mengatakan, terkait hal ini pihaknya sudah memberikan informasi kepada bakal calon pasangan (Bapaslon) masing-masing.
"Bahkan kita sudah ada rakor terkait kampanye dengan ketiga Bapaslon," kata Badri saat ditemui FIN di Tangerang, Jumat 20 September 2024.
Lanjutnya, selain itu KPU juga sudah meminta susunan tim kampanye dari ketiga bakal pasangan calon, baik untuk di tingkatan Kabupaten hingga Kecamatan.
Baca Juga
- Relawan Pasti dan XSTM'80 Dukung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Majukan Banten
- Dharma Pongrekun Janji Atasi Kemacetan Jakarta dengan Transportasi Umum
"Sudah menyerahkan, alhamdulillah tiga-tiganya sudah," imbuhnya.
Dikatakan Badri, dari surat yang ia baca, tim kampanye dari semua Bapaslon sudah tersusun termasuk susunan dari koalisi partai politik seperti Golkar, Gerindra, dan partai Nasdem.
Tak terkecuali bakal calon dari jalur independen mulai dari tingkatan Bapilu hingga tim kampanye sudah disampaikan ke KPU.
"Tinggal nanti ini kan menjadi legal standing supaya ketika nanti pada saat kampanye itu sudah ada petugas-petugas kampanye karena memang diatur dalam PKPU-nya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dilaksanakan selama 60 hari dengan metode tatap muka, pertemuan terbatas, kemudian debat publik, dan ada juga rapat kampanye umum.
Baca Juga
- Ikut Resmikan Sekpim Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Andra Soni: Bersyukur Mereka Beri Dukungan
- Paparkan Visi Misi, Pramono Anung Janji Sejahterakan Guru Honorer
Prihal metode rapat umum tersebut akan dijadwalkan oleh KPU dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk meminta Surat Keputusan (SK) yang akan di SK-kan kembali kepada paslon.
"Karena ada tempat-tempat yang dilarang, jadi ada lokasi yang kita tentukan untuk rapat umum. Nah itu nanti kita akan tindak lanjuti dalam rapat koordinasi. Jadi ada KPU, pemerintah daerah. Dalam hal ini mungkin leading sektornya di Bina Marga, kemudian juga tim paslon," paparnya.
Mengenai tempat-tempat yang dilarang dalam kampanye, Badri menyebutkan, yang pertama adalah tempat sarana dan prasarana ibadah seperti masjid, musola, kemudian gedung pemerintah serta gedung sekolah.
"Kemudian ada juga kampanye yang dilarang yaitu mempermasalahkan undang-undang, Pancasila, hoax, black campaign, negative campaign, nah itu dilarang," tandasnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq