Selain itu, tahapan berikutnya KPU juga akan melakukan proses penyusunan DPTB atau Daftar Pemilih Tambahan. Yakni, pemilih yang memang sudah terdaftar dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah asal.
"Ini bisa nanti mengurus DPTB. Tapi kita masih menunggu arahan dari KPU provinsi terkait dengan penyusunan DPTB. Namun, ecara tahapan saat ini Alhamdulillah kita sudah menetapkan DPT untuk di Kabupaten Tangerang," tandasnya.