3 Kriteria Peserta yang Bisa Cairkan Jaminan Hari Tua dan Cara Pengajuannya

fin.co.id - 19/09/2024, 08:39 WIB

3 Kriteria Peserta yang Bisa Cairkan Jaminan Hari Tua dan Cara Pengajuannya

Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua, Ilustrasi: Microsoft Designer

Ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)? Anda bisa melakukannya secara online melalui portal Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.

Syaratnya, Anda harus sudah pensiun, mengundurkan diri, atau di-PHK.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa dengan mudah mengurus pencairan JHT.

Makruf
Makruf
Penulis

Penulis FIN.CO.ID