Syaratnya, Anda harus sudah pensiun, mengundurkan diri, atau di-PHK.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa dengan mudah mengurus pencairan JHT.
fin.co.id - 19/09/2024, 08:39 WIB
Makruf, Makruf
Tim RedaksiCara Mencairkan Jaminan Hari Tua, Ilustrasi: Microsoft Designer
Syaratnya, Anda harus sudah pensiun, mengundurkan diri, atau di-PHK.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa dengan mudah mengurus pencairan JHT.