Ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)? Anda bisa melakukannya secara online melalui portal Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
Syaratnya, Anda harus sudah pensiun, mengundurkan diri, atau di-PHK.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa dengan mudah mengurus pencairan JHT.