fin.co.id - Bingung cara cairkan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan?
Tenang, banyak kok yang ngalamin hal yang sama.
Tapi, sebelum Anda buru-buru, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi dulu.
Syarat Mencairkan JHT
Apa sih syarat yang harus dipenuhi agar bisa cairkan Jaminan Hari Tua?
Secara umum, Anda bisa mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan kalau masuk dalam 3 kriteria di bawah ini.
Apa saja itu? Yuks kita cek sama-sama:
Sudah Usia Pensiun: Kalau Anda sudah mencapai usia pensiun yang ditentukan, selamat! Anda berhak mendapatkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah Anda kumpulkan selama bekerja.
Baca Juga
Mengundurkan Diri: Mungkin Anda punya alasan pribadi untuk mengundurkan diri dari pekerjaan. Nah, salah satu hak Anda adalah mencairkan sebagian atau seluruh saldo JHT.
Di-PHK: Kondisi yang tidak diinginkan, tapi bisa terjadi. Jangan khawatir, Anda tetap bisa klaim JHT kok.
Cara Cairkan Jaminan Hari Tua secara Online
Mau tahu cara cairkannya? Gampang banget! Anda bisa melakukannya secara online melalui portal Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa melakukannya secara online melalui portal Lapakasik.
Pertama, kunjungi situs web resmi Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Sistem akan secara otomatis memverifikasi data yang Anda masukkan.