Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Pengemudi kendaraan dapat ditilang lebih dari sekali, apabila melakukan pelanggaran yang berbeda dari sebelumnya.
Polisi dapat menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tanpa surat tugas maupun plang razia.
Beberapa jenis pelanggaran yang bisa ditilang, antara lain: Menggunakan handphone saat berkendara, Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar, Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus, Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway, Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.