fin.co.id - Pengumuman administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini dilaksanakan pada tanggal 14 hingga 19 September, yang menjadi tahap penting bagi para pelamar untuk mengetahui apakah mereka berhasil lolos ke tahap berikutnya.
Proses seleksi CPNS selalu menjadi perhatian besar, mengingat banyaknya peminat dari seluruh Indonesia yang berjuang untuk mendapatkan posisi sebagai aparatur sipil negara.
Proses Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi merupakan langkah pertama dalam proses panjang penerimaan CPNS.
Dalam tahap ini, panitia seleksi memverifikasi dokumen yang telah diunggah oleh peserta selama masa pendaftaran.
Dokumen yang biasanya diperiksa meliputi ijazah, KTP, surat lamaran, hingga dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat keahlian atau pengalaman kerja.Pengumuman Hasil
Pada tanggal 14-19 September, hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs resmi instansi masing-masing atau melalui portal SSCASN.
Baca Juga
Para peserta yang lolos tahap ini akan berlanjut ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Hasil seleksi administrasi dapat dilihat dengan memasukkan nomor registrasi yang diberikan saat pendaftaran.
Apa yang Dilakukan Jika Tidak Lolos?
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, biasanya tersedia mekanisme sanggah, di mana peserta dapat mengajukan keberatan atau klarifikasi atas hasil seleksi tersebut.
Pengajuan sanggah ini harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan oleh panitia.
Persiapan untuk Tahap Lanjutan
Bagi yang lolos seleksi administrasi, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian SKD.
Ujian ini terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai kelulusan SKD akan menentukan apakah peserta bisa melanjutkan ke seleksi kompetensi bidang (SKB).