KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya dengan Kerugian Negara Rp223 M

fin.co.id - 18/09/2024, 17:30 WIB

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya dengan Kerugian Negara Rp223 M

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," kata Asep di kantornya, Rabu 18 September 2024.

Adapun lima orang tersebut yakni Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP), Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024," kata Asep.

Baca Juga

Lebih lanjut, Asep mengatakan, penahanan akan dilakukan di rumah tanahan (rutan) Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Kata Asep dalam perkara ini terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp 223 miliar atau Rp223.852.761.192,00 yang diakibatkan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.

Untuk nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp371 miliar (Rp371.593.267.462,00) dikurangi harga transaksi riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) setelah memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total Rp147 Milyar (Rp147.740.506,270,00).

Dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Ayu)

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->