KPK Diminta Dalami Motif di Balik Pemberian Fasilitas Jet Pribadi ke Kaesang

fin.co.id - 18/09/2024, 15:01 WIB

KPK Diminta Dalami Motif di Balik Pemberian Fasilitas Jet Pribadi ke Kaesang

Ketum PSI yang juga utra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep usai diperiksa KPK soal dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mendalami motif di balik pemberian fasilitas pesawat jet pribadi kepada Ketum PSI yang juga putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Private jet itu digunakan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono untuk pelesiran ke Amerika Serikat pada Minggu 18 Agustus 2024.

"Pada sisi rasionalitas, apakah rasional private jet dapat disewa dengan harga Rp90 juta per orang dengan destinasi Indonesia-Amerika dan alasan 'nebeng'," kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha kepada wartawan, Rabu 18 September 2024.

Praswad mengaku heran dengan sikap KPK terkait kasus ini. Dia mengatakan, pada kasus lain KPK bisa tidak percaya dan mekukan penyelidikan secara serius, tetapi tidak pada kasus kaesang ini. Terlebih bukan tidak mungkin, fasilitas pesawat jet pribadi bukan satu-satunya pemberian.

"KPK selama ini selalu bisa membuktikan, pasti ada pemberian-pemberian lainnya selain yang terekspos di media. Mengapa untuk kasus dugaan gratifikasi Kaesang KPK seolah-olah menjadi kebingungan untuk memahami anatomi perkara ini," tutur Praswad.

Baca Juga

Dia mengatakan, seharusnya pimpinan KPK bertanggung jawab dengan ketidakjelaskan sikap institusinya saat ini.

"Terlebih, atas inisiatif sendiri, Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan dan Monitoring, melakukan penjelasan ke publik seakan semua alasan yang dikemukakan Kaesang merupakan alasan rasional," kata Praswad.

Menurut Praswad, tindakan pahala ini dapat disalah artikan sebagai sikap resmi KPK yang akhirnya akan membenarkan perilaku penerimaan fasilitas oleh keluarga penyelenggara negara ke depan.

"Pahala Nainggolah bahkan telah terduga melanggar etik karena sikap pembelaan yang berlebihan menjadi potensi konflik kepentingan ditengah upaya dirinya yang saat ini sedang menjalani proses seleksi masuk," terangnya.

Lebih lanjut, Praswad menjelaskan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) harus melakukan proses pendalaman atas dugaan pelanggaran etik secara serius terhadap Pahala Nainggolan.

Baca Juga

"Jangan terus-terusan publik dibodohi, seolah perkara gratifikasi private jet ini hanya sekadar soal uang pengganti gratifikasi Rp90 juta," tutupnya.

(Ayu)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->