Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan 14 Pekerja Migran ke Kamboja

fin.co.id - 17/09/2024, 09:55 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyelundupan 14 Pekerja Migran ke Kamboja

Ilustrasi Pelaku Kejahatan. (Istimewa)

fin.co.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengiriman 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural ke Kamboja. Dua tersangka penyelundupan CPMI ilegal ini masing-masing berinisial MZ dan PJ.

"Dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam 'Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural' yang digelar Polresta Bandara Soetta," kata Reza dalam keterangannya, Senin 16 September 2024.

Menurut Reza, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan MZ dan PJ sebagai tersangka. Peran keduanya memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.

"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," kata Reza.

Atas perbuatannya, MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," pungkasnya.

(Can)

Mihardi
Penulis