Pakai Kemeja Putih, Kaesang Pangarep Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

fin.co.id - 17/09/2024, 11:13 WIB

Pakai Kemeja Putih, Kaesang Pangarep Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Ketum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep memenuhi panggilan KPK soal pesawat jet pribadi. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 17 September 2024. Berdasarkan pantauan Disway Group, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu datang mengenakan kemeja putih dan bawahan berwarna gelap tiba di Gedung C1 atau ACLC KPK sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari informasi yang diterima, Kaesang langsung menuju Direktorat Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, Kaesang dan istrinya Erina mendapatkan fasilitas jet pribadi. Pesawat tersebut diduga jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.

Perjalanan itu mencuat di media sosial setelah warganet X mengunggah tangkapan layar Instagram Story Erina berupa foto jendela pesawat pada Rabu 21 Agustus 2024 dengan tulisan “USA here we go,” dalam keterangan foto yang diunggahnya lewat akun Instagram @erinagudono.

Ditelusuri, pemilik Gulfstream G650ER dengan nomor penerbangan N588SE adalah Garena Online (Private) Ltd, unit usaha Sea Group.

Gang Ye, seorang taipan sekaligus petinggi perusahaan SEA Limited, diduga sebagai sosok yang memberikan fasilitas jet pribadi tersebut.

Menduga adanya gratifikasi, KPK akan menyurati Kaesang untuk dimintai klarifikasi terkait jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE itu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, saat ini pihaknya sedang mengonsep surat undangan tersebut.

"Surat sedang dikonsep, surat undangan. Saya juga enggak tahu posisi bersangkutan saat ini ada di mana," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 30 Agustus 2024, lalu.

Alex menyebut, pihaknya akan menampung setiap laporan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi ataupun gratifikasi. Meskipun, yang dilaporkan tersebut bukan seorang penyelenggara negara.

(Ayu)

Mihardi
Penulis