fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan anak bungsunya Kaesang Pangarep.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa Jokowi berpotensi dipanggil karena Kaesang melakukan klarifikasi soal jet pribadi tersebut atas nama anak penyelenggara negara.
"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN (Penyelenggara Negara). Jadi enggak ada urusan sama kakaknya. Kalau anak PN itu berarti ayahnya," ujarnya.
Namun, Pahala mengungkapkan butuh waktu sekitar satu minggu untuk memastikan Jokowi akan dimintai klarifikasi oleh KPK.
"(Jokowi) Belum tentu (dipanggil). Kasih waktu seminggu," pungkas Pahala.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 17 September 2024.
Dalam hal ini mengatakan, kedatangannya ke KPK merupakan inisiatif pribadi, bukan atas panggilan ataupun undangan dari lembaga antirasuah.
Baca Juga
"Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan atau undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat atau penyelenggara negara," katanya.
Soal kedatangan ke KPK, Kaesang mengungkapkan, ingin menyampaikan informasi ihwal keberangkatannya ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi.
"Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya," terangnya. (Ayu)