Viral . 17/09/2024, 15:30 WIB

Kocak! Momen Seorang Pria Buang Angin Saat Digeledah Polisi, Disakunya Bawa Benda Mematikan

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Hak untuk mengetahui alasan penggeledahan: Anda berhak mengetahui alasan mengapa polisi ingin melakukan penggeledahan terhadap Anda.

Hak untuk didampingi oleh kuasa hukum: Anda berhak meminta didampingi oleh seorang pengacara selama proses penggeledahan.

Hak untuk menolak penggeledahan tanpa surat perintah: Jika polisi melakukan penggeledahan tanpa surat perintah yang sah, Anda berhak menolak.

Apa yang Terjadi Jika Polisi Melakukan Penggeledahan Tanpa Izin?

Jika polisi melakukan penggeledahan tanpa surat perintah yang sah atau melanggar prosedur yang telah ditetapkan, maka bukti-bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam persidangan.

Kesimpulan

Kewenangan polisi dalam melakukan penggeledahan memang diatur dalam undang-undang. Namun, sebagai warga negara, Anda juga memiliki hak-hak yang perlu dilindungi. Pahami aturan-aturan yang berlaku agar Anda dapat bersikap tegas dan bijaksana saat menghadapi situasi seperti ini.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com