News . 17/09/2024, 21:00 WIB

Kaesang Wajib Bayar Rp360 Juta Jika Terbukti Menerima Gratifikasi

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menganalisis soal klarifikasi Kaesang Pangarep yang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam hal ini, apabila perjalanan tersebut dipermasalahkan, Kaesang wajib membayar Rp 360 juta untuk 4 orang atau Rp 90 juta per orang. 

"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ini ditetapkan sebagai milik negara, harus dikonversikan jadi uang nanti disetor seharga tiket," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan pada Selasa, 17 September 2024 di Gedung ACLC Jakarta.

"Kira-kira Rp90 juta satu orang gitu ya, seharga tiket.  Ini kalau kita tetapkan milik negara ya, jadi Kaesang istrinya, kakak istrinya dan stafnya jadi berempat,"lanjutnya.

Hitungan uang tersebut akan dibayarkan apabila terbukti milik negara. Namun, kata Pahala apabila ditetapkan bukan milik negara, klarifikasi yang dilakukan Kaesang ini tidak akan dilanjutkan.

"Kalau ditetapkan bukan milik negara ya sudah gitu saja laporannya, engga ke mana-mana,"jelas Pahala. 

Adapun, kata Pahala menjelaskan bahwa proses analisa ini berlangsung selama seminggu. Jika sudah, KPK akan menentukan sikap kepada Kaesang.

"Mungkin seminggulah. Nanti kita simpulkan kayak apa dan kalau di KPK saya harus lapor pimpinan juga.Diputuskannya kan di saya yang tanda tangan pimpinan.Nanti ditetapkan kayak apa," jelasnya.

Adapun, Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa Jokowi berpotensi dipanggil karena Kaesang melakukan klarifikasi soal jet pribadi tersebut atas nama anak penyelenggara negara.

"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak PN (Penyelenggara Negara). Jadi enggak ada urusan sama kakaknya. Kalau anak PN itu berarti ayahnya," pungkasnya.

Namun, Pahala mengungkapkan butuh waktu sekitar satu minggu untuk memastikan Jokowi akan dimintai klarifikasi oleh KPK.

"Belum tentu (dipanggil). Kasih waktu seminggu," pungkas Pahala.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 17 September 2024. 

Dalam hal ini mengatakan, kedatangannya ke KPK merupakan inisiatif pribadi, bukan atas panggilan ataupun undangan dari lembaga antirasuah.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com