Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 14 PMI Ilegal ke Kamboja

fin.co.id - 16/09/2024, 21:07 WIB

Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 14 PMI Ilegal ke Kamboja

Polresta Bandara Soetta gagalkan pengiriman 14 PMI Ilegal. Foto: Ilustrasi

fin.co.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman terhadap 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja ke Kamboja. Penangkapan itu dilakukan di waktu dan lokasi di Terminal Soetta.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi. Selain itu, kata dia, polisi juga turut mengamankan dua orang pria yang memberangkatkan para korban (CPMI non-prosedural) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam 'Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural' yang digelar Polresta Bandara Soetta," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Senin 16 September 2024.

Reza menambahkan, belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki tersebut diamankan pihaknya dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda. Dia merinci, Rabu 11 September 2024, pihaknya berhasil mengamankan delapan CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Kemudian pada Jumat 13 September 2024, pihaknya mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.

Selanjutnya, pada Sabtu 14 September 2024, petugas berhasil mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta. Kemudian, Sabtu malam, petugas mengamankan tiga CPMI non-prosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Reza mengutarakan, terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta.

"Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja. Namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri," kata Reza.

Reza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.

Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian .

"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," terang Reza seraya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas orang tersebut.

(Can)

Mihardi
Penulis