BEJAT! Pelajar SMU Cabuli Anak di Bawah Umur, Baju Korban Sudah Dilucuti
Jagat media sosial dihebohkan dengan pelaajr SMU yang melakukan pencabulan anak peremuan di bawah umur.
Selain itu, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.[7] Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.[8]