Selain itu, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.[7] Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.[8]
BEJAT! Pelajar SMU Cabuli Anak di Bawah Umur, Baju Korban Sudah Dilucuti
fin.co.id - 16/09/2024, 17:46 WIB
Ari Nur Cahyo, Ari Nur Cahyo
Tim Redaksi
BEJAT! Pelajar SMU Cabuli Anak di Bawah Umur, Baju Korban Sudah Dilucuti
TERKINI
Terpopuler
1
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
2 hari lalu
2
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
2 hari lalu
3
Sosok Aura Cinta Remaja Bekasi yang Viral Debat dengan Dedi Mulyadi: Pernah Jadi Iklan Pinjol dan Main Sinetron FTV
1 hari lalu
4
Bobby Nasution Sebut Ada 5 OPD Diperiksa Soal Dugaan Korupsi
1 hari lalu
5
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
1 hari lalu