fin.co.id - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk sistem pengendalian dompet kripto atau controlled crypto wallet dalam perkara pidana. Pembentukan sistem ini untuk menghindari kecurigaan terhadap jaksa yang menangani perkara tindak pidana aset kripto.
Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana mengatakan, aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat rentan, nilainya fluktuatif serta mudah berubah dan dipindah tangankan. Sedangkan penanganan perkara memerlukan waktu karena harus melalui tahapan demi tahapan. Dari tahap penyidikan, penuntutan sampai vonis berkekuatan hukum tetap di lembaga peradilan.
Fluktuatifnya nilai aset kripto tentu akan berpotensi menjadi kendala dalam pembuktian mengingat barang bukti tidak boleh berubah. Sementara beban pembuktian saat persidangan di pengadilan berada di pundak jaksa penuntut umum (JPU)
"Jangan sampai ada isu macam-macam nantinya di kemudian hari. Misalnya muncul tuduhan bahwa jaksa menggelapkan barang bukti karena adanya perubahan nilai aset kripto saat di persidangan,” kata Asep dalam keterangannya, Sabtu 14 September 2024.
Asep menyebutkan, sistem pengendalian ini direncanakan akan bersifat terpusat di Kantor Jampidum. Alasannya, belum semua kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati) memahami dan menguasai tantangan penanganan aset kripto dalam perkara pidana.
Jampidum dalam kesempatan itu mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang ahli terkait kripto. Yaitu empat orang jaksa yang telah memiliki sertifikat internasional chaine analysis.
Jampidum juga menyebutkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan pihak terkait mengenai controlled crypto wallet. Mulai kepolisian, badan narkoba nasional (BNN), Kementerian Keuangan, PPATK, OJK, hingga BAPPEBTI.
Baca Juga
Sinergitas tersebut juga dalam rangka program Crypto Capasity dan Asset Protection. Yaitu, peningkatan kapasitas Jaksa dalam menangani aset kripto sekaligus memahami tatacara pengamanan aset kripto. Oleh karena itu, jaksa jajaran pidana umum (pidum) di seluruh Indonesia akan dilibatkan, baik secara offline maupun online.