fin.co.id - Kasus pembunuhan kakak ipar, BN (46), di Jalan AMD, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis 12 September 2024 malam dilatarbelakangi oleh dendam enam tahun silam. Pelaku NF (30), dendam dengan kakak iparnya karena melindungi adik laki-lakinya yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya.
Ha itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Dia mengatakan, dari situ hubungan antara pelaku dan kakak iparnya ini tak pernah harmonis.
"Adik ipar ini selaku tersangka, merasa dendam. Sudah sekitar enam tahun lalu, merasa kakak ipar ini tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam rumah tangga," kata Nicolas di Mapolsek Ciracas kepada wartawan, Jumat 13 September 2024.
Saat kejadian, kata dia, pelaku bermaksud menjemput istrinya yang baru pulang usai bepergian bersama kakak iparnya sekitar pukul 20.30 WIB. Saat datang menjemput istrinya, si pelaku yang melihat kakak iparnya di dalam mobil langsung tersulut emosi.
Baca Juga
- Wanita 18 Tahun Tewas di Tempat Hiburan Malam Usai Diberi Minum Orang Tidak Dikenal
- Sesalkan Lambatnya Proses Hukum, Keluarga Korban Penganiayaan di SMA Tebet Minta Polisi Transparan
"Dari situlah dia mengambil badik yang biasanya tersimpan di dalam jok sepeda motornya, dia masukin di celananya dia," kata Nicolas.
Pelaku dengan korban pun terlibat cekcok di Jalan AMD, RT12 RW06, Kelurahan Ciracas. Di situ, korban mengeluarkan kata-kata kotor pada pelaku yang membuat emosinya kian memuncak.
Karena emosi pelaku mengeluarkan badik dari celananya dan menusuk korban yang masih berada di dalam mobil sebanyak 12 kali. Saat penusukan tersebut di dalam mobil terdapat dua anak korban. Sementara, istri korban berada di luar mobil sedang membereskan barang bawaan.
Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Kampung Rambutan. Namun karena luka tusuk yang cukup parah, nyawa korban tak dapat ditolong. Sementara, pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi penusukan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga
- Program Makan Bergizi Gratis Telah Menyasar 50 Ribu Siswa di Kota Tangerang
- Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMA di Tebet hingga Kritis
(Cah)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq