Gerebek Rumah di Bekasi, Polisi Sita Uang Palsu Rp1,2 Miliar

fin.co.id - 13/09/2024, 12:45 WIB

Gerebek Rumah di Bekasi, Polisi Sita Uang Palsu Rp1,2 Miliar

Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Rumah itu diduga sebagai tempat memproduksi uang palsu.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, dari penggerebekan ini polisi menyita uang palsu senilai Rp1,2 miliar dan menangkap delapan tersangka. Delapan tersangka itu yakni berinisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Dia menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Jumat 13 September 2024.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

Baca Juga

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SU disangkakan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga

Sementara itu, enam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ani)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Mihardi
Penulis
-->