Proses Pembentukan UU Dipertanyakan: Keterbukaan dan Partisipasi Publik Terabaikan
Abrar juga mengkritik proses pembentukan RUU EBET yang dianggapnya melanggar prinsip-prinsip keterbukaan dan demokrasi. "Proses legislasi harus mengikuti tahapan yang transparan dan partisipatif sesuai dengan undang-undang," tambahnya.
Ia meminta agar pengesahan RUU ini ditunda hingga ada jaminan bahwa kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan meningkatnya ketegangan ini, perhatian kini terfokus pada langkah pemerintah selanjutnya. Apakah skema PBJT akan tetap dipaksakan meski mendapat penolakan keras dari berbagai pihak? Ataukah pemerintah akan mempertimbangkan kembali kebijakan yang dianggap kontroversial ini? Waktu akan menentukan bagaimana nasib sektor ketenagalistrikan dan dampaknya terhadap rakyat Indonesia. (*)