fin.co.id — Kontroversi meletus seputar Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, mengklaim bahwa skema sewa jaringan listrik—dikenal sebagai pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT)—bukanlah bentuk liberalisasi. Namun, pernyataan ini langsung disanggah keras oleh Ketua Umum DPP SP PT PLN (Persero), Abrar Ali.
Liberalisasi Terselubung: RUU EBET Dituding Ciderai Konstitusi
Abrar Ali menuduh skema PBJT sebagai bentuk liberalisasi terselubung yang merugikan ekonomi kerakyatan. "Pernyataan Eniya Listiani Dewi menunjukkan ketidakpahaman mendalam tentang arti liberalisasi," ujar Abrar.
Menurutnya, skema ini melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan sektor strategis oleh negara, diwakili oleh BUMN seperti PLN.
Empat Putusan MK: PBJT Dituding Inkonsitusional dan Merugikan Rakyat
Baca Juga
Abrar mengklaim bahwa PBJT bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan bahwa sektor ketenagalistrikan harus dikelola oleh negara. Putusan-putusan tersebut menggarisbawahi bahwa usaha ketenagalistrikan tidak bisa diserahkan ke pasar bebas karena akan merugikan masyarakat luas dan bertentangan dengan asas Pancasila.
Ekonomi dan Sosial: Rakyat Tertinggal, Pengusaha diuntungkan
Abrar menambahkan bahwa skema PBJT hanya menguntungkan pemilik modal, sedangkan masyarakat miskin akan semakin terpinggirkan. "Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak sesuai dengan prinsip Pancasila," tegas Abrar. Ia menilai bahwa pemerintah terlalu terburu-buru dalam memaksakan skema ini tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya terhadap rakyat.